tabloid INFOKU 48 Rembang - KRIMINAL



Kesaksian Bohong pada Persidangan

INFOKU, REMBANG– Sejumlah 9 orang yang mengatas namakan dirinya    Aliansi Warga Nahdlatul Ulama (NU) Rembang Pembela Keadilan senin pagi  (04/1) mendatangi kantor kejaksaan negeri Rembang.
Kedatangan 9 orang itu  bermaksud mengajak audensi  Kajari , Sudirman  terkait sejumlah dugaan kasus korupsi.
Setelah mereka menunggu beberapa saat di Ruang Tunggu  ,perwakilan aliansi NU Pembela Keadilan yang dikoordinatori oleh Imam Baehaqi diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Sudirman Syarif, Kanit Intel Kajari, Yusuf, dan Kasi Pidana Khusus Ali Muhkar audensipun langsung  digelar diruang kerja Kajari secara  tertutup berlangsung selama 1 jam.
Koordinator aliansi warga NU Lasem pembela keadilan Imam Baehaqi usai audensi saat  jumpa pers mengatakan auedensi di kantor kejaksaan negeri rembang yang digelar  ini  berkaitan dengan  kasus dana Keaksaraan Fungsional  tahun 2010 dan penuntutan penyelidikan terhadap sejumlah dugaan kasus korupsi di Kabupaten Rembang.
“Terkait dengan kasus Dana Keaksaraan Fungsional tahun 2010   dari sejumlah 18 saksi  dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor  Semarang beberapa waktu lalu , sebagian besar kesaksian mengarah keterlibatan Winaryu Kudsiah yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pendidikan Anak Usia Dini  pada Dinas Pendidikan Kab Rembang,“ Beber Baehaqi.
Masih kata Baehaqi kesaksian Winaryu sendiri  saat  di pengadilan termasuk kesaksian  bohong  berbeda , karena dari  18 orang saksi ,sejumlah 15 saksi  termasuk kesaksian  terdakwa saat sidang mengatakan bahwa yang memerintahkan dan  menjadi otak permasalahan ini adalah Winaryu.
Baehaqi menambahkan audensi yang digelar  terkait kasus Korupsi dana Keaksaraan Fungsional tujuannya  meminta kepada Kepala Kejaksaan negeri Rembang agar  jaksa yang melakukan kecurangan dalam penyidikan  diberi sangsi.
Karena kami menduga ada kejanggalan –kejanggalan saat   jaksa melakukan proses penyidikan terkait kasus Dana Keaksaraan Fungsional .
Selain mengingat Kepala kejaksaan Negeri Rembang baru menjabat beberapa bulan kami juga memberi masukan kepada Kejari Baru  terkait kebobrokan pejabat –pejabat di Kabupaten Rembang agar  segera menindak lanjuti permasalahan.
“Kami juga meminta pemberantasan Korupsi di Rembang  kedepan diharapkan bisa menyeret pemegang jabatan , jangan hanya  rakyat kecil yang dikriminalisasi ,sebab kami menduga ada kecurangan yang dilakukan  jaksa lama yang nakal melakukan pemerasan terhadap  mereka yang sipil , sementara pemegang jabatan bebas dibiarkan begitu saja  tanpa tersentuh hukum.“ tegasnya.
Ditemui usai audensi diruang kerjanya  Kajari Rembang Sudirman Syarif dihadapan sejumlah awak media mengatakan khusus untuk  kasus Hj Durottun Nafisah telah selesai,dengan vonis 1 tahun penjara denda 50 juta subsider 1 bulan dan  saat ini ibu Durottun  mengajukan upaya hukum banding.
“Kitapun sama  mengajukan banding ,selain itu Kajari juga berjanji segera mentargetkan pengungkapan dugaan  kasus korupsi yang ada di Kabupaten  Rembang"ungkap Kajari. 
Saat  disinggung terkait dengan dugaan anak buahnya melakukan kesalahan ,Kajari mengatakan untuk menghukumkan seseorang tentunya kita tidak bisa main tuduh dan bertindak secara apriori ,harus dibuktikan dengan fakta hukum,kalau memang terbukti bersalah tentunya jaksa agung   akan menindak  sesui aturan hukum yang berlaku,” tandas Kajari.  (Giarti)
  Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru