Pejabat baru Blora-tabloid INFOKU 83



Jabatan Jangan Dijadikan Kepentingan Politik
INFOKU, BLORA-Sudah lebih dari 20 kali bupati Blora ke 27 Djoko Nugroho melaukan mutasi pejabat di lingkungan kerjanya.
Nampaknya Mutasi Kali ini yang digelar dipendopo Rumah Dinasnya Jumat (8/8)  sudah merupakan Final Bupati Blora ini jelang pelaksanakan pilkada yang akan di gelar tahun depan.
Sebanyak 89 orang Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab. Blora, telah diambil sumpahnya guna menempati posnya yang terbaru.
Dalam sambutannya Bupati Djoko Nugroho mengatakan jabatan yang telah diberikan merupakan kesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat. Jabatan yang diamanahkan diharapkan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, jangan dijadikan beban. Apalagi untuk kepentingan politik maupun pribadi.
“Sebagai Bupati saya sudah memberikan kesempatan yang sebaik-baiknya,” katanya.
Disamping itu Bupati Blora ke 27 ini, mengingatkan agar jabatan yang sekarang agar selalu disyukuri dengan menjalankan tugas dengan selalu bersandar kepada Tuhan. Dengan bersyukur lanjutnya, menjadikan pikiran tertata dan menjadikan hati tentram.
“Ada yang merasa senang, ada yang merasa biasa saja, ada yang merasa sedih. Tergantung saudara-saudara memaknai jabatan tersebut,” katanya.
Dari data yang dioperoleh infoku 3 nama pejabat yang promosi dari eselon III ke eselon II yakni Sugiyono sebagai Sekwan. Wahyu Agustini menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Gundala Wijasena menduduki jabatan Staf ahli Bupati.

Sementara sampai pelantikan kali ini ada dua jabatan eselon II masih dikosongkan yakni Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum
UU ASN
Sementara hasil pendapat beberapa anggota DPR-RI yang dikumpulkan langsung INFOKU,  saat datang ke Gedung DPR akhir Bulan lalu terkait pelaksanaa UU ASN dapat diringkas sebagai berikut.
UU ASN diperlukan untuk membentuk aparatur sipil negara yang: profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa
Pelaksanaan manajemennya berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik
Jabatan pemerintahan adalah salah satu poin penting yang sangat diperhatikan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Permasalahan jabatan yang kerap kali ditemukan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan sebelumnya sepertinya memberikan sudut pandang yang berbeda dari pemerintah dan DPR untuk dapat lebih mengoptimalkan kinerja dan efektifitas para pejabat pemerintah.
Permasalahan seperti penempatan pegawai ke dalam jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan, sitem merit yang belum sepenuhnya berjalan secara obyektif serta lekatnya kepentingan para pejabat politik dalam penempatan pegawai dalam jabatan terutama jabatan struktural terbukti sangat mempengaruhi materi penyusunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini.
Pakta-pakta seperti jabatan pengelola keuangan yang diisi oleh pegawai dengan latar belakang pendidikan non keuangan, pejabat bidang pemerintahan yang berasal dari seorang sarjana ekonomi, atau bahkan seorang dokter gigi yang ditempatkan untuk mengelola bidang ketentraman dan ketertiban adalah beberapa contoh nyata carut marut mutasi dan promosi jabatan pada instansi pemerintahan.
Hal ini menyebabkan dalam UU terbaru ini ditegaskan keharusan jabatan disesuaikan dengan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki seorang pegawai, Pasal 68 ayat 2 yang berbunyi : “Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.” 
Pasal tersebut mengisyarakat bahwa ketentuan pertama dalam menempatkan pegawai ke dalam jabatan tertentu adalah dengan membandingkan antara kompetensi, kualifikasi dan persyaratan pegawai dengan komptensi, kualifikasi dan persyaratan jabatan.(Tanti/Endah/Joko/Agung)




Lihat Model Tabloid....

Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru