Korupsi Dana Tebu-tabloid INFOKU 84



Ketua APTRI Blora Sunoto Ditahan di Kedungpane
INFOKU, BLORA. Setelah melalui proses yang panjang akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menahan Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Blora, Sunoto..
Penahanan bermula setelah penyidik Polres menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penyimpangan dana tebu 2012.
Sebelumnya dalam proses penyidikan, tokoh masyarakat Desa Ngampon, Kecamatan Jepon, Blora, belum pernah ditahan oleh penyidik.
"Setelah barang bukti dan tersangka dilimpahkan, kami langsung tahan tersangka," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mochamad Djumali, Selasa (26/8).
Ditahannya Sunoto, lanjutnya, untuk memudahkan pemeriksaan, karena setelah dilimpahkan penyidik Kepolisian Resor (Polres), kewenangan berada di Kejaksaan Negeri (Kejari).
Alasan lainnya, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Djumali menambahkan, kasus tersebut masuk dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), yakni dengan tempat sidang di pengadilan tipikor di Semarang. Untuk itu, kata dia, tim jaksa harus ke Semarang jika akan sidang.
Mengingat tempat sidangnya di Semarang, lanjutnya, Sunoto usai diperiksa di Kejari langsung dibawa ke Semarang, dan kini dititipkan di lembaga pemasyarakatan (LP) di Kedungpane, LP khusus untuk kasus korupsi.
Saat ke Semarang, Sunoto dikawal tim dari Kejari dan Polres Blora, juga diantar beberapa kerabatnya. "Untuk sementara kami tahan selama 20 hari, sehingga diusahakan penyelesaian berkas untuk segera bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Kajari Blora.
Lanjut Djumali. jika pemeriksaan belum cukup waktu, penahanan bisa diperpanjang 20 hari lagi, dan pengadilan juga punya wewenang memperpanjang penahanan.
"Nanti tergantung prosesnya, jika 20 hari belum cukup, ya diajukan perpanjangan lagi," katanya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2012 turun dana revolving (bergulir) untuk perluasan tanam tebu seluas 300 hektar dengan dana Rp 18 juta perhektar, sehingga total dana yang mengucur Rp 5,4 miliar.
Dana ini diduga disalahgunakan sejumlah pejabat dan orang-orang di dekat kekuasaan.
Dana itu dibagikan ke 24 kelompok, salah satunya adalah APTRI, tapi APTRI hanya menerima 52 hektar, sementara sisanya dibagikan ke kelompok lain. Kelompok inilah yang diduga banyak yang fiktif.
Sedangkan Sunoto sebagai ketua APTRI membuat kelompok tani fiktif yang menerima dana untuk 20 hektar lahan merugikan negara Rp 360,3 juta.
Sunoto dijerat pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 1999, diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 (1) KUHP. (Endah/agung)

Lihat Model Tabloid....
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru