INFO BLORA - GAJI BUPATI



Bupati Blora Setuju Gajinya Tak Dibayarkan
INFOKU, BLORA. Bupati Djoko Nugroho menyatakan setuju jika gaji para pejabat baik kepala daerah maupun DPRD tidak diberikan karena penetapan APBD 2015 terlambat.
Pernyataan tersebut dikemukakan bupati dalam sambutan pelantikan dan pengucapan sumpah janji pejabat struktural dan kepala sekolah di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (23/12) kemarin.
“Gaji tidak dibayarkan karena dianggap tidak bekerja. Saya setuju itu,” tegasnya.
Djoko Nugroho mengungkapkan, dirinya bersama Ketua DPRD H Bambang Susilo diundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah di Semarang, Senin (22/12).
Dalam pertemuan itulah ditegaskan bahwa APBD 2015 bagi kabupaten dan kota harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya Januari 2015. Jika deadline penetapan itu terlewati, gaji dan tunjangan kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD serta para anggota DPRD tidak akan dibayarkan.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD, H Abdullah Aminudin, membenarkan gaji dan tunjangan kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD tidak akan dibayarkan jika penetapan APBD terlambat.
Hanya saja dia menegaskan gaji yang tidak dibayarkan tersebut berdasarkan durasi waktu penetapan APBD.
“Itu aturan yang baru. Misalnya, jika APBD ditetapkan Februari 2015, maka gaji bulan Januari tidak akan dibayarkan.
Bukan dirapel atau ditunda pembayarannya pada bulan Februari, tapi benar-benar tidak dibayarkan,” katanya. (Endah/AM)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru