KORUPSI JAMPERSA BLORA - INFO BLORA 93



Berkas  Kasus Jampersal Dilimpahkan ke Kejari 
INFOKU, BLORA – Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, kerugian akibat dugaan penyimpangan dana Jaminan Persalinan (Jampersal) sebesar Rp 653 juta.
Sedangkan berkas kasus yang melibatkan tersangka Triasih Wahyu Sari (36), mantan bendahara Jampersal di Dinas Kesehatan itu, sudah masuk Kejaksaan Negeri Blora.
Kajari Blora Mochamad Djumali mengatakan, pihaknya pihaknya membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) dan jaksa peneliti untuk meneliti berkas yang dilimpahkan penyidik Polres Blora tersebut.
Penelitian dilakukan untuk memastikan apakah berkas sudah lengkap atau belum. Kalau sudah dinyatakan lengkap, Kejari akan menyatakan berkas P21. Sehingga bisa dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
”Dalam penyidikan kasus ini, penyidik tidak menahan tersangka. Berkas masih kami teliti,” imbuhnya.
Menurut dia, jika berkas dinyatakan belum sempurna, maka akan dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk.
Misalnya bagian mana yang kurang, materi harus diperdalam, dan sebagainya.”Itu akan disampaikan ke penyidik jika berkasnya dinilai belum sempurna. Dan penyidik harus menambah atau menyempurnakan,’’ katanya.
Berdasarkan berkas yang masuk, lanjut mantan Kajari Sintang, Kalimantan Barat ini, Triasih Wahyu yang merupakan mantan bidan Puskesmas Ngawen itu, disangka melanggar pasal berlapis.
Selain melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), warga Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen itu juga disangka melanggar pasal 64 ayat (1) KUHP junto pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999, yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
”Serta subsidair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kalau pasal korupsi yang disangkakan, maka hukuman minimal untuk kasus korupsi adalah penjara satu tahun, mengembalikan uang yang dikorupsi dan denda,’’ tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Blora menetapkan Triasih mantan bendahara dana tersebut sebagai tersangka. 
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun Triasih belum ditahan. Triasih juga disebut-sebut sudah meninggalkan rumahnya di Kecamatan Ngawen dan pindah ke rumah lain di Kecamatan Blora. (Endah/KM)


Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik k
anan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru