Staf Ahli Ganjar ditahan

Tiga Kali Mangkir, Staf Ahli Ganjar Ditahan

Kamis, 28 Mei 2015 | 18:50 WIB
SEMARANG, KOMPAS.com Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Joko Mardianto, salah satu Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kedungpane Semarang, setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. 


Sebelum ditahan, Joko sempat diperiksa oleh penyidik selama 2,5 jam. Kejaksaan sendiri menetapkan Joko menjadi tersangka korupsi dana bantuan sosial Pemprov Jawa Tengah sejak tahun 2014 silam. 



“Iya, kami periksa kemudian ditahan di lapas selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni, di Semarang, Kamis (28/5/2015). 



Ia mengatakan, kejaksaan perlu menahan tersangka untuk mempercepat proses penyidikan. Selain itu, penahanan fisik pada tersangka agar yang bersangkutan mudah untuk diperiksa, jika sewaktu untuk melengkapi berkas penyidikan. 



Sebelumnya, jaksa sudah melayangkan surat panggilan selama tiga kali. Surat pertama dilayangkan pada pertengahan bulan Mei, namun yang bersangkutan izin melakukan tugas Gubernur Jawa Tengah di Kota Bandung. Panggilan kedua dan ketiga, yang bersangkutan juga tidak menghadiri pemanggilan. 



Namun, hari ini, ia akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan. Joko datang sejak pukul 09.30 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya, hingga terlihat keluar pada pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, ia dibawa ke mobil tahanan dan diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang. 



Penyidik menduga ada kerugian ratusan juta rupiah dari hasil penyelewengan dana bantuan sosial, yang diduga dilakukan oleh tersangka Joko bersama tersangka lain. Berdasarkan laporan audit sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 654 juta. 



"Dari sampel 164 proposal yang diudit BPKP, semuanya bermasalah. Proposal itu ternyata hanya diterima oleh 21 orang saja," ujarnya. 



Selain Joko, Kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Mantan Kepala Biro Bina Mental dan Keagamaan Sekretariat Daerah Muhammad Yusuf dan Joko Suryanto yang saat itu sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bencana Alam di Biro Bina Sosial Pemprov Jateng. 



Sejumlah penerima bansos juga telah ditahan. Lima orang mantan mahasiswa sebagai pengusul proposal dijebloskan ke tahanan, yakni Azka Najib, Musyafak, Farid Ihsanudin, Agus Khanif, dan Aji Hendra Gautama.
Penulis
: Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Editor
: Caroline Damanik