KPK & KEJAGUNG kasus Hambalang



Diam-Diam KPK Limpahkan Kasus Hambalang ke Kejagung
13/06/15, 05:50 WIB
Dok. Jawa Pos
JAKARTA – Pengembangan pengusutan kasus korupsi megaproyek Hambalang diam-diam dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu pun memantik reaksi karena dikhawatirkan sejumlah nama yang perannya sudah disebut bakal lolos dari jeratan korupsi.
Pimpinan KPK Johan Budi berdalih, pelimpahan kasus yang telah menyeret sejumlah pejabat itu bagian dari trigger mechanism. Sesuai undang-undang, KPK memang punya fungsi trigger mechanism atau menstimulus pemberantasan korupsi di lembaga-lembaga lain agar lebih efektif dan efisien.
Informasi yang berkembang, pelimpahan itu merupakan inisiatif Taufiequrachman Ruki. Namun, hal tersebut dibantah Johan. Dia mengatakan, pelimpahan terjadi pada Februari, saat pimpinan sementara (Johan Budi, Taufiequrachman Ruki, dan Indriyanto Seno Adji) belum dilantik.
Johan mengaku, semua bahan dan bukti-bukti penyelidikan perkara itu telah diserahkan KPK ke Kejagung. Termasuk yang terkait dengan politikus PDIP Olly Dondokambey.
Sebagaimana diketahui, KPK pernah menyita sejumlah furnitur dari tangan Olly. Barang pemberian itu diduga berhubungan dengan kasus Hambalang. Berdasar putusan perkara Teuku Bagus M. Noor (direktur operasional PT Adhi Karya), Olly disebut-sebut menerima uang suap berkaitan dengan kapasitasnya sebagai anggota badan anggaran.
Nah, di situlah muncul kekhawatiran, jika perkara Hambalang dilimpahkan ke Kejagung, Olly bakal tidak tersentuh. Apalagi, KPK sudah punya pengalaman buruk ketika melimpahkan kasus Budi Gunawan. Saat itu perkara Budi Gunawan yang dilimpahkan ke Kejagung malah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Perkara tersebut kini menguap tanpa kejelasan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Tama S. Langkun mengatakan, publik memang layak khawatir dengan tindak lanjut penanganan Hambalang di Kejagung. Sebab, menurut dia, selama ini kinerja lembaga Adhyaksa itu belum terlihat.
Ditambah lagi figur Jaksa Agung M. Prasetyo yang dari parpol, pengembangan pengusutan kasus Hambalang bisa jadi tidak akan menyentuh nama-nama politikus yang satu koalisi. ”Kami minta Kejagung serius menangani perkara ini. Harusnya ini jadi momentum untuk menunjukkan bahwa mereka (kejaksaan) bisa melakukan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Soal kekhawatiran tersebut, Johan bergeming. Menurut dia, fungsi koordinasi dan supervisi bakal dilakukan instansinya untuk mengawal penyidikan kasus Hambalang tersebut. ”Sebagai lembaga penegak hukum, kami harus sinergi,” kilah Johan.
Kekhawatiran itu memang bisa saja terjadi. Apalagi, saat ini tersangka baru yang ditetapkan Kejagung dalam perkara Hambalang bukan orang-orang penting. Rabu lalu (10/6) Kejagung sebatas menetapkan dua tersangka dalam kasus Hambalang.
Dua tersangka itu adalah Rino Lade, direktur utama PT Artha Putra Arjuna dan mantan direktur utama PT Suramadu Angkasa Indonesia. Lalu, mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora Brahmantory. 
Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan, penetapan keduanya bagian dari hasil penyelidikan KPK yang telah dilimpahkan ke Kejagung. Menurut dia, terjadi penyimpangan prosedur dalam lelang. ”Pembayarannya dilakukan 100 persen. Padahal, pengadaan belum selesai dilaksanakan,” katanya. (gun/c10/sof)