Semua Pegawai Swasta akan dapat Pensiun



Pegawai Kantoran Sampai Buruh Bakal Dapat Pensiunan Seperti PNS
Ilustrasi Rupiah (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Senin, 08 Juni 2015 ,
Liputan6.com, Jakarta - Sebagian orang mendambakan ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tergiur mendapatkan uang pensiun di masa tua. Bagi pegawai swasta, Anda tak perlu khawatir dalam waktu dekat pemerintah akan meluncurkan program jaminan pensiun pada 1 Juli 2015.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Rencananya pembayaran jaminan pensiun akan dikelola dan dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Sesuai perintah Pak Presiden bahwa kita akan menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penjaminan pensiun untuk para pekerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil di Jakarta, seperti ditulis Senin (8/6/2015).
PP tersebut ditargetkan pemerintah akan dapat diselesaikan dalam pekan ini untuk kemudian ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada minggu selanjutnya.
Nantinya, setiap perusahaan dan para pekerja wajib melakukan iuran setiap bulannya untuk mendapatkan maanfaatnya saat memasuki usia pensiun.
Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan sebelum nantinya akan menerima sanksi.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masasha menjelaskan, dengan penambahan penjaminan pensiun bagi para pekerja tersebut maka BPJS Ketenagakerjaan secara resmi akan beroperasi penuh.
"Ini sedang disiapkan PP-nya saya hanya boleh sosialisasi setelah PP-nya keluar. Jadi berdasarkan PP itu, kalau udah rampung, kami akan bersurat ke perusaahan-perusahaan," imbuh Elvyn.
Dijelaskannya, peluncuran program jaminan pensiun dan mulai beroperasi penuh BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowidi Cilacap pada 1 Juli 2015.
Sebelumnya, BPJS Ketenegakerjaan hanya menjalankan program penjaminan para pekerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian. (Yas/Ndw)