UKG Guru



Setelah UKG, Para Guru Wajib Ikuti Tes Ini
Sabtu, 21 November 2015
JawaPos.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan uji kompetensi pada 2,9 juta guru  (UKG) di Tanah  Air sepanjang bulan ini. Setelah UKG usai, Guru harus  kembali bersiap menghadapi tes berikutnya, yaitu Penilaian Kinerja Guru (PKG).
"PKG akan dilaksanakan tahun depan. Skema ini menilai guru secara lebih menyeluruh, baik secara pengetahuan maupun kemampuan,"  ujar  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata di Jakarta, Jumat (20/11)
Pranta mengungkapkan, nantinya nilai UKG akan digabungkan dengan PKG. Skor akhir kedua tes ini akan menjadi potret utuh kompetensi yang dimiliki seorang guru. Meski demikian, Pranata menegaskan, Kemdikbud tidak mengejar target ketuntasan minimal kompetensi guru.
"Ada empat komponen penilai dalam PKG. Mereka adalah pengawas, kepala sekolah, siswa, komite sekolah serta untuk jurusan tertentu yakni dari dunia usaha dan industri," tandas Pranata.(had/JPG)