Hukum Blora



Polres Blora Fokus Berantas Perjudian
INFOKU, BLORA– Jajaran Satreskrim Polres Blora terus membersihkan segala macam perjudian di wilayah hukumnya.
Setelah  pekan lalu berhasil  mengamankan sejumlah pelaku perjudian jenis dadu,  tim Sat Reskrim Polres Blora kembali mengamankan dua bandar judi rolet di Desa  Klokah Kecamatan Kunduran, Senin (18/4/2016).
Dua bandar judi rolet yang diamankan tersebut masing-masing Munasir dan Maman. Keduanya warga Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen.

Tidak hanya itu, dalam waktu bersamaan, petugas juga mengamankan tersangka judi togel Hongkong, yakni Samingun, warga RT5/2, Desa Plosorejo. Kecamatan Banjarejo. Samingun dicokok petugas  disaat sedang mengumpulkan setoran dari para pengecer.
Kapolres Blora AKBD Dwi Indra M melalui Kasat Reskrim Polres Blora,  AKP Asnanto ketika ditemui diruang kerjanya membenarkan atas  penangkapan terhadap para pelaku perjudian tersebut.
“Ini semua atas   perintah Kapolres Blora, AKBP Dwi Indra Maulana dalam rangka memberantas semua bentuk perjudian,  agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan damai,” jelas AKP Asnanto.
Hingga saat, ini baik Munasir, Maman dan Samingun masih diamankan  di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan intensif. 
“Kami berupaya agar berkas segera rampung dan dilimpahkan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambah Kasatreskrim Asnanto.(Endah/UD)
Caption Foto :  Dua tersangka perjudian tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Blora.
 

Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru