KPU Blora Kalah



KPU Blora Kalah, Ajukan Banding ke PTTUN Surabaya
INFOKU, BLORA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang memenangkan gugatan Sunoto terkait pergantian anggota DPRD Blora.
M Khamdun, Komisioner KPU Blora mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mengajukan banding ke Pangadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya atas keputusan majelis hakim PTUN Semarang. Dalam pengajuan banding pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PTUN Semarang.
”Batas pengajuan banding 14 hari setelah menerima salinan resmi dari PTUN. Namun, sampai saat ini kami belum menerima salinan resmi putusan majelis hakim,” ujar M Khamdun (9/5/2016).
Keputusan pengajuan banding ke PTTUN merupakan keputusan institusional KPU Blora.
Menurut Khamdun, pihaknya telah melakukan rapat kordinasi untuk melakukan banding. “Dari hasil rapat kordinasi yang telah kami lakukan, kami akan mengajukan banding,” imbuhnya.
Sebelumnya, majelas hakim PTUN Semarang memenangkan gugatan Sunoto serta mengabulkan gugatan penggugat terkait PAW yang dilakukan Rajiman.
Dengan begitu, surat dari KPU Blora bernomor 294/KPUK-Kab-012329367/XI/2015 perihal pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Blora dari Partai Golkar yang diterbitkan tertanggal 27 November 2015 dinyatakan tidak sah.
Serta pengadilan memerintahkan untuk mencabut surat tersebut. (Endah/KM)
Foto : M Khamdun

Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru