PSK dibawah UMUR



Camat Cepu di Suruh Pulangkan PSK di Bawah Umur di Lokalisasi Nglebok
INFOKU, BLORA – Dugaan praktik penyediaan Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur di lokalisasi Nglebok, Kecamatan Cepu langsung mendapat sorotan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Blora.
Kepala Bidang Sosial Disnakertransos Blora Hartanto Wibowo mengatakan, pihaknya telah menyurati jajaran camat Cepu untuk mengantisipasi hal tersebut.

Selain itu, ia juga memerintahkan pihak kecamatan untuk memulangkan PSK berinisial ER yang diduga masih berada di bawah umur ke orang tuanya.
”Sampai saat ini, baru ada satu laporan terkait PSK yang berada di bawah umur. Kami juga sudah menyurati pihak kecamatan untuk segera bertindak,” jelas Hartanto, Selasa (3/5/2016).
Ia mengakui, temuan tersebut sangat memprihatinkan. Karena itu ia meminta pihak terkait untuk segera mengambil tindakan secara tegas. Dengan begitu tak ada tambahan korban.
”Tentu kami sangat prihatin mendengar kondisi ini. Masalah ini patut menjadi perhatian serius oleh pemerintah dan pihak penegak hukum untuk segera ditindak,” pungkas Budi Prayitno.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lare Cepu Blora, menemukan pelanggaran hukum di lokalisasi Nglebok, Kecamatan Cepu. Lokalisasi tersebut, diduga menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur berinisial ER yang dipekerjakan oleh mucikari berinisial NG selama dua tahun.
Ketua LSM Lare Cepu, Budi Prayitno mengungkapkan, kejadian itu sebenarnya sudah lama, dan hingga saat ini belum diketahui oleh pihak penegak hukum Blora.
”Informasi yang kami dapatkan, PSK dibawah umur berinisial ER itu sudah sejak dua tahun lalu dipekerjakan sebelum ER berusia 18 tahun,” kata Budi Prayitno.(Heru/KM)
Foto Hartanto Wibowo

Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru