Korupsi dan Pergeseran anggaran-opini



APBD Perubahan, Pergeseran Anggaran .... Korupsi   ???
Penulis Drs Ec Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 9 sumber berbeda)
Penyusunan APBD telah menjadi ritual tahunan di pemerintahan daerah yang selalu menyedot perhatian publik, menguras waktu dan energi. Wajar saja, karena berbagai dimensi hadir di dalamnya, politik, ekonomi, akuntansi dan dan administrasi.
Menurut Hyde (Dlm. Sutoro: 2008) dari sisi politik, kebijakan anggaran adalah pengalokasian sumberdaya yang langka kepada masyarakat dengan kepentingannya yang kompleks.
Sisi ekonomi dan fiskal, penganggaran menjadi instrumen utama untuk mengevaluasi distribusi pendapatan, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi inflasi, mempromosikan lapangan pekerjaan maupun menjaga stabilitas ekonomi.
Sisi akuntansi, anggaran menjadi pedoman dan pagu bagi belanja pemerintah. Terakhir manajerial dan administratif, anggaran menjadi instrumen untuk mengarahkan penyediaan pelayanan publik.
Dari sisi perundang-undangan, Kepala Daerah dan DPRD merupakan institusi yang dibebani tanggungjawab menyusun APBD. Satu tantangan besar yang harus dihadapi adalah bagaimana melahirkan APBD yang berdiri seimbang diantara kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
Kegagalan menciptakan keseimbangan dimaksud bukan saja penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak efektif dan efesien melainkan keadaan terburuk, defisit anggaran bisa saja terjadi.
Pada umumnya disinilah letak biang permasalahannya. Kebutuhan dan kemampuan adalah dua konsep yang bersifat dinamis. Hanya selalu berinteraksi dengan tantangan, tuntutan, permasalahan yang sama-sama berkarakter dinamis.
Maka, solusinya penyusunan anggaran idealnya ditopang oleh perencanaan matang, studi ilmiah yang mampu memberikan prediksi, asumsi, kontrol terhadap berbagai variable serta rekomendasi yang akurat.
Sebagaimana yang kita maklumi bersama, beberapa perkembangan telah menyebabkan perubahan dari segi pengeluaran dan penerimaan keuangan pemerintah.
Sehingga perlu disusun dan ditetapkanya Perubahan pada APBD berjalan sehingga muncul APBD-P tersebut.
“Permasalahan yang umum muncul saat ini Pergeseran Anggaran Sebelum Penetapan APBD bisakah di ketegorikan Melanggar Hukum atau Kategori Korupsi,”
Beberapa ahli hukum mengatakan pergeseran Anggaran Sebelum adanyan APBD-P adalah melanggar hukum dan dapat dikategorikan Korupsi.
Tapi Coba anda cermati apa yang berhasil dikumpulkan penulis yang diambil dari pendapat beberapa praktisi hukum dan Pemeritahan, dibawah ini.
Dari sudut pandang hukum pengelolaan keuangan daerah ada beberapa argumen yang mendasarinya: Pertama, Dasar Hukum Penggeseran Anggaran Pasca reformasi.
Setidaknya terdapat 7 undang-undang (UU 34/2010, UU 17/2003, UU 1/2004, UU 15/2004, UU 32/2004 dan UU 33/2004) sebagai dasar hukum pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai penjabaran dari ketujuh undang-undang tersebut ditetapkan 11 Peraturan Pemerintah, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP 58/2005 ini adalah yang paling seksi dan menarik.
Dia sebagai omnibus regulation dimana secara komprehensif telah mengakomodir dan menjabarkan lebih lanjut ke-7 paket UU tersebut.
Selanjutnya peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah mengalami perubahan antara lain perubahan pertama Permendagri 59 Tahun 2007 dan Perubahan kedua Permendagri 21 Tahun 2011.
Nah, di mana dasar hukum pergeseran anggaran? Kita bisa menemukannya pada, 1). Undang – Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Menurut angka 6 pada penjelasan UU 17/2003, “......dalam undang-undang ini disebutkan bahwa belanja negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Kedua, Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 81 ayat 1b.
“Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi:
(a) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD;
(b) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
Ketiga,  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Bab VIII Bagian Ketiga Pasal 160. 
Dari ketiga dasar hukum tersebut, yakni UU 17/2003, PP 58/2005 dan Permendagri 13/2006 dapat diambil kesimpulan bahwa Penggeseran anggaran secara normatif harus mendapat persetujuan DPRD.
Sehingga Penggeseran anggaran dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan persetujuan DPRD.
Serta yang paling Krusial yakni Pemerintah Daerah harus menjamin seluruh dokumen penggeseran anggaran akan dimasukkan pada Perubahan APBD.###

Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru