Gagalkan Peredaran Narkoba dari Eropa



Bea Cukai dan BNN Gagalkan Peredaran Narkoba dari Eropa
INFOKU, SEMARANG – Petugas gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Jawa Tengah (Jateng)-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kantor Pos Semarang, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan peredaran narkoba dari luar negeri.
Narkoba yang berasal dari negara-negara Eropa, seperti Jerman, Belanda, dan Polandia itu rencana diedarkan di beberapa tempat hiburan malam di Semarang saat perayaan malam Tahun Baru 2017 nanti.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY, Untung Basuki, mengungkapkan terbongkar peredaran narkoba dari Eropa itu tak terlepas dari kecurigaan petugas Kantor Pos Semarang saat memeriksa paket pengiriman barang dari Jerman yang ditujukan kepada salah seorang warga di Tembalang, Semarang, Rabu (21/12/2016).

“Setelah kami periksa dengan alat pemindai [x-ray] diketahui bahwa paket itu berisi narkoba berbagai jenis. Kami pun langsung menghubungi BNN Provinsi Jateng untuk mengetahui pemilik paket itu,” ujar Untung saat menggelar jumpa pers di Aula Lantai III Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY di Semarang, Rabu (28/12/2016).
Pihak Kantor Pos Semarang sempat mengirimkan barang itu ke alamat yang dituju. Namun, pemilik rumah menolak menerima paket berisi narkoba itu.
Setelah terkatung-katung selama sepekan, akhirnya pada Selasa (27/12/2016), ada seorang pemuda asal Semarang yang diidentifikasi sebagai Agus alias ASN, 29, warga Ngaglik, Semarang, yang ingin mengambil paket berisi narkoba itu di Kantor Pos Semarang. Saat mengambil paket itu, Agus pun langsung ditangkap petugas BNN Provinsi Jateng.
Dalam pengakuannya, Agus mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh mengambil paket berisi narkoba itu oleh temannya, Erik alias EWT, 29, warga JL. Kawi, Semarang.
Sementara, EWT memilih menunggu paket itu di sebuah kafe yang terletak di daerah Siranda, Semarang. Mengetahui hal itu, aparat BNN Provinsi Jateng langsung menciduk Erik. Dari pengakuan keduanya diketahui bahwa paket narkoba itu bukan yang kali pertama dikirimkan kepada mereka.
Masih ada paket lain yang juga berisi narkoba yang lebih dulu mereka terima dan disimpan di tiga lokasi yang berbeda, yakni di rumah Erik, Jl. Kawi, kediaman Agus, Ngaglik, Semarang, dan di kamar kos kekasih Agus, Eva alias EPS, 26, di Tembalang, Semarang. 
“Dari pengakuan tersangka diketahui barang-barang terlarang ini akan dikirimkan ke beberapa tempat hiburan malam, yakni kafe, di Semarang saat malam perayaan Tahun Baru. Narkoba berbagai jenis dari Eropa ini dipesan tersangka EWT secara online,” tutur Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heruprasetyo.(Tanti)