opini OPD Baru, Pejabat Baru



OPD Baru, Pejabat Baru, Kinerja ?...?
Penulis Drs Ec Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 7 sumber berbeda)
Rendahan serapan anggaran belanja daerah berbagai daerah di Indonesia dibawah 70 persen pada tahun 2015, 2016, sehingga mencatat silPa, ditengarai akibat satu diantaranya pejabat yang dikukuhkan tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Banyak Pejabat di daerah dengan latar belakang sarjana tehnik menduduki jabatan struktural bidang non tehnis, demikian juga sebaliknya.
Maka sudah saatnya Kepala daerah diseluruh Indonesia, serta Badan kepegawaian Daerah ( BKD ) di daerah, dengan tegas mendudukkan pejabat yang profesioanal nan handal dalam Organisasi Perangkat daerah (OPD) baru mendatang.
Mengejar tayang Akhir Desember 2016, pemerintah daerah mengebut untuk menyusun peraturan daerah (Perda). Langkah ini menunaikan amanat undang- undang (UU) Nomor 23/ 2016 tentang pemerintah daerah.
Memang ada di beberapa daerah di Indonesia Perda OPD malahan ada yang belum kelar tersebab praktik tawar- menawar ketika menyusun OPD.
Padahal kalau mau berpikir arif, tidak seterusnya seseorang akan menjabat eselon dua, semua ada batasnya.
Namun atas nama hegomoni terkadang nalar mengalahkan segalanya. Apalagi kalau mendapat dukungan dari lembaga legislatif ketika proses penyusunan berlangsung.
Tawar menawar OPD karena atas dasar perhitungan kondisi daerah. Dimana terdapat Dinas yang harus dihilangkan atau dirampingkan. Karena pertimbangan kenyamanan bukan karena kebutuhan, ada sejumlah pihak yang menolak.
Beruntung di Blora, dilihat secara kasat mata penyusunan OPD tidak terjadi sesuatu hal yang mencurigakan.
Tidaklah perlu mengorek apa yang terjadi dalam prosesnya. Sehingga dalam hitungan hari Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Blora akan ditetapkan.
Pembentukan perangkat daerah berdasarkan urusan pemerintah yang jadi wewenang daerah. Disamping juga intensitas dan potensi daerah. Ditambah juga karena efisiensi, efektivitas, flektibikitas serta tata kerja yang jelas.
Dengan telah terbentuknya OPD baru, meskipun kalau dicermati masih terhitung gemuk alias belum ramping.
Tetapi minimal sudah ada perubahan susunan perangkat baru. Sebab, seramping "pinggul biola" organisasi yang dibentuk - reformasi birokrasi tidak berjalan jika struktur masih tumpang tindih.
Diharap Setelah terbentuk struktur perangkat daerah. Kepala Daerah dalam diuji dalam memilih pejabat mumpuni. Yang profesional dan handal.
Sebab sudah 3 tahun anggaran sejak 2014 perubahan, 2015, 2016 secara fakta beberapa daerah di Indonesia, kapasitas pejabat yang dimiliki tidak mampu membanggakan Masyarakat.
Buktinya program dan kegiatan yang disyahkan di buku APBD banyak yang tak terealisasi, sehingga setiap akhir tahun menyisakan gunungan silPa.
Dibentuknya OPD pada dasarnya untuk pembagian habis tugas serta tata kerja yang jelas.
Memang ada pekerjan rumah (PR) yang perlu ditertibkan. Dimana banyak Dinas/ Badan menempatkan seseorang dengan jabatan tetapi tidak sesuai dengan SK pertama yang di keluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Saat sekarang, wadah telah disiapkan yakni OPD, tinggal menunggu orang yang yang akan dipilih untuk mengisinya.
Sebab, sesuai amanat UU tentang pemerintah daerah tahun 2016 - mulai tahun 2017 bulan Januari resmi dilaksanakan.
Sebagai rakyat berharap, semoga OPD baru dikemudikan pejabat baru yang memang teruji, profesional dan handal. ###

Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru