Pelantikan Pejabat ASN Gagal



Pelantikan Pejabat ASN Gagal, Gubernur Ganjar Diperingatkan untuk Berhati-hati
INFOKU, PATI – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dikabarkan akan melakukan pelantikan kepada ratusan aparatur sipil negara (ASN) Pati di Pendapa Kabupaten Pati, Jumat (6/1/2017) malam.
Langkah itu diambil, menyusul sikap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Budiyono yang tidak mau melantik ASN yang diusulkan Bupati Pati nonaktif Haryanto.
Langkah Ganjar mendapatkan peringatan dari praktisi hukum, Maskuri. Dia menilai, Gubernur tidak bisa langsung melakukan pelantikan tanpa melalui mekanisme peringatan sebagaimana diatur pada Pasal 68 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2017 juncto UU Nomor 9 Tahun 2015.
“Sesuai UU, Gubernur memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga dua kali,” kata Maskuri.

 Caption : Aparatur Sipil Negara (ASN) Pati batal dilantik, karena pelaksana tugas (Plt) Bupati Pati Budiyono tidak datang, Kamis (5/1/2017)
Bila dalam teguran sebanyak dua kali tersebut masih tidak dilaksanakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan. Setelah dinonaktifkan, kemudian ditunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk melantik dan mengukuhkan ASN Pati.
Di sisi yang lain, Pasal 65 ayat 2 huruf D UU Nomor 23 Tahun 2014 juncto UU Nomor 9 Tahun 2015 menyebutkan, kepala daerah berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah atau masyarakat. Pasal tersebut, menurut Maskuri, mungkin bisa menjadi landasan Gubernur untuk melantik ASN Pati.
Namun, hal itu dinilai berpotensi menimbulkan perdebatan dan gugatan. Pasalnya, Budiyono sebagai Plt Bupati Pati belum menyatakan secara resmi bahwa dia menolak melantik dan mengukuhkan ASN.
“Menurut saya, Gubernur itu lebih aman menempuh mekanisme peringatan terlebih dulu. Jika tidak dilaksanakan, Budiyono dinonaktifkan sementara waktu, lalu ditunjuk Plt Bupati Pati yang baru untuk melantik dan mengukuhkan ASN,” tuturnya.
Karena itu, Maskuri ingin mengetahui terlebih dahulu apa dasar hukum yang digunakan Gubernur untuk melantik ASN Pati. Bila dasarnya adalah perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), surat perintah menteri dianggap lebih rendah posisinya dari Undang-undang ASN secara hierarki hukum. Seandainya dasar hukum yang digunakan Gubernur belum pasti, Maskuri berani memastikan bila pelantikan itu bakal rawan gugatan.(Imam/KM)

Baca Model Cetak tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru