Sidang Kasus Buku Jokowi Undercover

Lima Saksi Dihadirkan pada Sidang Kasus Buku Jokowi Undercover
INFOKU, BLORA - Persidangan kasus Buku Jokowi Undercover dengan tedakwa Bambang Tri Mulyono menghadirkan lima saksi yang diajukan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang baru digelar dua kali ini memang menghadirkan keterangan saksi dari JPU dan dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Blora, Kamis lalu.
Lima saksi yang dihadirkan diantaranya adalah saksi pelapor Michael Bimo Putranto, tiga dari Ciber Patrol Polda Jateng Kompol Andhis Arfan, Nanang Nugroho dan Adi Gunawan.dan Nita Tambayong.
Saksi Pelapor M Bimo Putranto menjelaskan alasannya melaporkan terdakwa karena tidak terima ada namanya dalam Buku Jokowi Undercover, serta dirinya tidak dilahir oleh ibu yang disebut dalam buku itu, serta bagan keluarga yang di cap sebagai Komunis.

Bambang Tri Mulyono terdakwa kasus Buku Jokowi Undercover usai bersalaman dengan Michael Bimo Putranto saksi pelapor saat lanjutan persidangan mendengarkan keterangan sakis di Pengadilan Negeri Blora, Kamis lalu.
Bahwa pertama dirinya melihat dari tayangan Youtube ada dua tayangan serta dari buku Jokowi Undercover. Dalam Youtube disebutkan nama ibunya Sulami.
“Ibu saya bukan yang itu, dan dalam buku itu disebutkan kalau Jokowi adalah kakak kandung saya,” kata Bimo Putranto di hadapan majelis Hakim yang diketuai Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr E Dewi Nugraheni.
Namun Bambang Tri yang mengenakan kemeja warna putih membantah, bahwa dalam bukunya bukan sulami seperti apa yang ada dalam yaotube. “Di buku saya jelas disebutkan kalau itu bukan Sulami, serta dalam bagan saya tulis kalau saudara Bimo itu anggota PDIP.
Meski menyanggah apa yang dikatakan Saksi pelapor Bimo Putranto, usai sidang keduanya berpelukan.
Sementara itu saksi lainnya dari tim Ciber Crime Polda Jateng Andis Arfan lebih mencerikan tentang penelusuran konten yang ada di akun facebook Bambang Tri Mulyono. 
Terkait dengan beberapa isi kontens yang di permasalakan. Sidang selanjutnya akan kembali di lanjutkan pada 3 April 2016 masih dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU. (Endah/SGK)