4 Orang Ditetapkan Tersangka

4 Orang Ditetapkan Tersangka

INFOKU, PATI – Seorang pemuda asal Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Muhammad Riyadi (23) tewas dikeroyok belasan pemuda Desa Wegil dalam sebuah tawuran di gapura pintu masuk Desa Prawoto, Selasa (27/6/2017).
    Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus yang terjadi pada Hari Lebaran tersebut. Dari empat tersangka, seorang pemuda berinisial A (19), warga Desa Wegil berperan sebagai pemukul korban hingga menyebabkan kematian.
    Kasat Reskrim Polres Pati AKP Galih Wisnu Pradipta mengatakan, kedua desa tersebut memang menyimpan dendam membara hingga menjadi sebuah tradisi bermusuhan. Kendati pada malam takbir dan Lebaran kedua desa tersebut masih aman, ternyata mereka terlibat aksi saling serang satu hari pascaLebaran.
    “Korban meninggal dunia karena dihantam botol bir hingga menyebabkan pendarahan. Bagian vital kepala juga mengalami benturan hebat sehingga meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit,” kata AKP Galih.
     Empat tersangka yang terlibat dalam penganiayaan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Para pelaku terancam dengan hukuman pidana penjara 12 tahun.(Imam/KM)