INFO Rembang & PATI 92



Pertumbuhan Karaoke Dibatasi Perda Hiburan
INFOKU,PATI -  Sejak ditetapkan Perda tentang Hiburan, pertumbuhan tempat karaoke bisa ditekan, hal itu diungkapkan Bupati Pati Haryanto.
Sejak Perda Hiburan ditetapkan, hingga sekarang ini belum ada lagi pendirian baru untuk tempat hiburan.
Terkait dengan izin yang sudah diberikan kepada pengelola tempat hiburan yang sudah ada, Haryanto menegaskan, jika ada hal-hal yang harus dipatuhi terkait perizinan.
Sehingga Haryanto tak mempermasalahkan jika pendapatan yang disumbang dari sektor hiburan tak maksimal.
”Pendapatan asli derah (PAD) dari sektor hiburan itu kecil kok. Jadi tak masalah kalau memang tak ada pendapatan yang bersumber dari hiburan. Yang penting, Pati ini aman dan nyaman,” ujar Bupati Pati Senin (11/1) lalu.
Beberapa waktu lalu, anggota Komisi B DPRD Pati Mulyanto menegaskan, jika PAD dari sektor hiburn karaoke harus setimpal dengan imbas yang ditimbulkan. Yakni adanya kerusakan moral bagi generasi muda.
”Harusnya PAD dari karaoke itu besar, dan memang harus setimpal dengan imbas yang ditimbulkan. Ini tidak, justru PAD nya malah kecil.
Karena, efek yang ditimbulkan dari adanya hiburan karaoke ini luar biasa mempengaruhi moral generasi muda,” tukasnya.(Imam/AM)

Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau
Buka tautan Baru