Kepala Sekolah Nakal - tabloid INFOKU 93



Terancam Sanksi Kasek SDN 1 Patalan akan Dicopot
INFOKU, BLORA – Nasib jabatan Lisning Kasek SDN 1 Patalan, Kecamatan Blora di ujung tanduk.

Sebab, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menemukan bukti penyimpangan dana bantuan siswa miskin (BSM) yang dikelolanya.

Akibat kesalahan itu, Lisning bisa terkena sanksi, salah satunya adalah dicopot dari jabatan Kasek.

”Tentunya, sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni PP 53 tahun 2010,” ujar Kepala Disdikpora Achmad Wardoyo melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Haryadi kemarin (14/1).

Berdasarkan aturan tersebut, kata dia, Lisning dimungkinkan untuk menerima sanksi pencopotan jabatan. Kasek tersebut bisa dikembalikan untuk menjadi guru.

”Dikembalikan menjadi guru dan dipindah, itu salah satu sanksi yang bisa diberikan,” tambahnya.

Proses sanksi itu, lanjut mantan Sekretaris Kecamatan Tunjungan tersebut, dimulai dari bawah.

Kabid Dikdas sebagai pejabat yang membawahkan sekolah-sekolah SD dan SMP, akan membuat nota dinas pada Kepala Disdikpora, yang isinya menyatakan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Kasek SDN 1 Patalan.

Bukti-bukti akan dilampirkan serta dokumen atau bukti pendukung lainnya. Selanjutnya,

Kepala Disdikpora membuat nota dinas ke bupati yang isinya kurang lebih sama.

”Karena yang berwenang memutasi, mencopot, dan mengangkat pejabat adalah bupati. Tapi rekomendasi itu dari kami,” bebernya.

Sanksi untuk Lisning itu, lanjut Haryadi, sudah hampir pasti bisa dijatuhkan. Hanya, untuk sementara pihaknya masih memperdalam penyelidikan yang dilakukan bersama Dewan Pendidikan Kabupaten.

Dia menyebut, secara mandiri sudah pernah turun ke lapangan untuk melakukan investigasi atas laporan dugaan penyimpangan dana BSM, yang dilakukan SDN 1 Patalan. 

Kemudian, investigasi itu dilanjutkan pada Selasa (13/1)  malam lalu. Saat itu, Haryadi turun bersama Singgih Hartono, Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Blora.

Investigasi ini sejak menjelang magrib sampai malam. Haryadi dan Singgih mendatangi satu per satu rumah siswa yang didaftar menerima BSM.

Hasilnya mencengangkan. Sebab, meski di data siswa sudah menerima dan mengambil dana BSM jatahnya untuk tahun 2014, namun saat didatangi di

rumahnya ternyata dana itu belum sampai ke tangan mereka.

”Tahun 2014 anak kami tidak dapat (BSM). Biasanya memang saya yang mengambil BSM itu,” ujar Sofiatun, didampingi suaminya Sutarjo, orang tua Adi Rian Saputra, siswa kelas 5, kepada Haryadi dan Singgih.

Hal yang sama disampaikan Suparti, orang tua Ahmad Agus Salim siswa kelas 6. Dia juga mengaku tidak menerima dana itu pada 2014 lalu.

”Alasannya yang menerima giliran. Jadi, anak saya tidak menerima karena diberikan pada anak yang belum menerima,” katanya.

Sementara, bagi yang menerima, rata-rata dipotong Rp 50 ribu dengan dalih untuk membeli paving untuk sekolah.

Pemotongan itu, menurut mereka atas arahan Kasek dan Komite Sekolah melalui pertemuan dengan para wali siswa penerima BSM. Namun, anehnya, wali siswa lainnya tidak dimintai bantuan serupa.

 ”Karena katanya untuk membeli paving ya kita kasih,” ujar Pasirin wali siswa Hesti Wijiyanti yang juga menerima BSM.

Data yang diperoleh dalam investigasi itu, menurut Haryadi akan diolah. Menurut dia, apapun alasannya memotong dana BSM tidak dibenarkan. Sebab, BSM khusus untuk kebutuhan siswa, misalnya untuk membeli buku, seragam, sepatu, dan uang saku sekolah. ”Ini jelas tidak benar. Tidak bisa dana BSM digunakan yang lain. Ini sudah menyalahi juklak dan juknisnya,” tegasnya. 

Sedangkan Singgih Hartono meminta agar Disdikpora memberikan sanksi yang tegas atas penyimpangan tersebut. ”Harus disanksi tegas agar menjadi pelajaran untuk yang lain,” katanya. 
Sedangkan Lisning juga tak mau komentar. Dia minta untuk konfirmasi langsung ke Disdikpora. Sebelumnya, Lisning menyatakan kalau laporan soal adanya dugaan penyimpangan dana BSM di sekolahnya itu tidak benar. (Endah/KM)

Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik k
anan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru