Topik Blora "SEKDA" tabloid INFOKU 93



Batas Kewenangan Mutasi Pejabat 11 Pebruari 2015
INFOKU, BLORA- Mungkin Para pejabat dilingkungan Pemkab Blora baru bisa bekerja secara maksimal pada jabatannya, setelah pukul 24.00 tanggal 11 Pebruari 2015 yang akan datang.
Setidaknya mereka tidak was-was lagi akan dipindah atau dimutasi sampai akhir tahun 2015 ini atau sampai Bupati Blora terpilih dilantik.
Mengapa demikian ?
Jawabannya cukup sedcerhana, karena pada tanggal itu kewenangan Bupati Blora terkait Mutasi sudah terbentur dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/ 5335 SJ tertanggal 27 Desember 2012, tentang pelaksanaan mutasi pejabat struktural menjelang pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah tentu diketahui oleh kepala daerah maupun sekda.


Memang ada beberapa daerah yang melanggar seperti kabupaten Bangka dan kabupatan Kolaka, akhirnya toh dikembalikan ke posisi jabatan semula.
Direktur Riset The Serumpun Institute Bambang Ari Satria menilai larangan kepala daerah untuk mutasi pejabat struktural sebelum enam bulan pilkada harus ditaati oleh kepala daerah, baik tingkat kabupaten kota maupun provinsi.
"Sangat riskan ketika ini dilanggar karena akan mengakibatkan politisasi birokrasi," ungkap Bambang.
Menurutnya, mustahil ketika kepala daerah dan sekda tidak mengetahui surat edaran tersebut.
 "Mutasi yang dilakukan bukan saja merupakan pelanggaran struktural, juga bisa merusak karir PNS yang bersangkutan," jelas Bambang.
Ia menegaskan dalam konteks pilkada, PNS harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sekda Blora
Sementara jabatan Sekda Blora yang sudah lebih 4 tahun kosong hanya dijabat oleh PLT, Senin (26/1) bertempat di BKD Provinsi Jateng, Kabupaten Blora menyelenggarakan Tes Kompetensi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Blora yang difasilitasi oleh BKD Prov Jateng selama 2 hari (26 s/d 27).
Hadir dalam pembukaan, Kepala BKD Prov Jateng, Suko Mardiono, didampingi Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, Pejabat yang mengikuti Tes Kompetensi sejumlah 6 orang calon, Inspektur dan Kepala BKD beserta 3 staf Kabupaten Blora, serta Tim Assesment Center Prov. Jateng.
Dalam pembukaan acara tersebut Kepala BKD Prov Jateng menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Blora yang telah memberikan kepercayaan kepada Tim Assesment Prov Jateng untuk memfasilitasi pengukuran potensi dan kompetensi PNS melalui model Position Competencies Assessment Program (PCAP).
Reformasi Birokrasi dalam bidang SDM aparatur diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara, berorientasi untuk mendukung pembangunan nasional dengan rencana aksinya diantaranya adalah Program Sistem Promosi PNS secara terbuka.
Hal tersebut juga dipertegas dengan lahirnya UU. No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi pemerintah dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya dilakukan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Implementasinya dengan kebijakan promosi terbuka dalam jabatan struktural, dilaksanakan sebagai upaya untuk menjamin obyektifitas, keadilan (equity), transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan struktural lowong sehingga diharapkan PNS yang menduduki jabatan struktural memiliki kompetensi unggul dan mampu bekerja secara profesional.
Mendagri
Pelaksanaan tahapan pengisian jabatan Sekda Blora seolah terkesan mendadak, jelang larangan mutasi jelang berakhirnya masa jabatan Bupati, nampaknya tidak demikian.
Karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menginstruksikan pengisian jabatan Sekretaris Daerah baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilelang.
Tanpa menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten/Kota wajib mengumumkan dan membuka pendaftaran bagi PNS yang berminat untuk mengisi jabatan strategis tersebut.
Instruksi itu sudah disampaikan kepada gubernur dan bupati/walikota se Indonesia melalui surat edaran (SE) Mendagri No. 821/22/5992/S.I tentang Pengangkatan dan Pembehentian Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggal 29 Oktober 2014.
“Bahwa sambil menunggu PP sebagai pelaksanaan dari amanat UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, telah ditetapkan Peraturan MenPAN-RB No. 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam hal pemberhentian dan pengangkatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama agar mempedomi UU No. 5 tahun 2014 dan Peraturan MenPAN-RB No. 14 tahun 2014 tersebut,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riatmadji saat dikonfirmasi  membenarkan bahwa Mendagri telah menginstruksikan agar pengisian jabatan Sekdaprov mengacu UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan telah ditetapkan Peraturan MenPAN-RB No. 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. “Iya mas,” ujar Dodi Riatmadji via SMS ketika sedang rapat di kantornya.
Dodi meminta agar pemerintah daerah yang masih mengalami kekosongan jabatan sekda, dapat segera melakukan proses pengisian. 
“Kalau lama mengalami kekosongan, bisa berdampak pada pemerintahan,” imbuhnya.(Joko/Tanti/Agung)

Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik k
anan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru