Sekda Blora akan Dilantik



Usai Lebaran Sekda Blora akan Dilantik
INFOKU, BLORA- Hampir lima tahun jabatan Sekda Blora dijabat oleh seorang PLt.
Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian,” tegas Bima Haria Wibisana.
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, menurut Kepala BKN, memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu bertempat di BKD Provinsi Jateng, Kabupaten Blora menyelenggarakan Tes Kompetensi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Blora yang difasilitasi oleh BKD Prov Jateng selama 2 hari pada tahun lalu.
Karena terbentur aturan hukum terkait Pilkada maka penetapan sekda terpilih tidak terlaksana.
Dalam larangan itu mutasi pegawai jelang pilkada beserta sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal 71 ayat 1 UU itu disebutkan,  pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa  dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.aturan hukum kepala daerah yang masa jabatannya segera habis dan hendak maju lagi di pemilihan kepala daerah tidak diperkenankan memutasi pegawai negeri sipil (PNS).
Paling tidak enam bulan menjelang pemungutan suara pilkada, petahana sudah tidak boleh lagi memutasikan PNS.
Sehingga walau saat itu sudah ada keputusan Satu Nama untuk dilantik sebagai Sekda Difinitif, namun ditunda pelantikanannya.
“Saya yakin  setelah lebaran atau stelah tanggal 17 Agustus mendatang, sekda Difinitif akan dilantik Bupati,” kata Amien Faried ketua BCC Blora.
Menurut Amin ada aturan hukum yang mengikat Bupati terpilih dalam pilkada yakni Dalam Undang-Undang ASN tersebut dinyatakan, enam bulan sebelum dan sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak dibenarkan menggelar mutasi.
"Aturan ini berlaku untuk semua daerah termasuk Blora, Walau, petunjuk teknis pelaksanaannya belum keluar sampai saat ini, akan tetapi saya yakin Pemkab Blora tidak akan berani melanggarnya,” tegas Amin.
Sebagaimana diberitakan INFOKU beberapa waktu lalu, ada 4 Pejabat eselon II Blora yang lulus Uji Kompentensi Bondan Sukarno, Slamet Pamudji, Komang G Irawadi dan Purwanto.
Namun Purwanto kepala BPMPP tidak menyetor salah satu dokumen sebagai persyaratannya, sehingga dinyatakan tidak lolos.
Sehingga ada 3 calon yang diajukan ke gubenur dan mengerucut lagi menjadi 2 nama yakni Bondan Sukarno dan Slamet Pamudji (Mumuk, panggilan akrabnya-red).
Data infoku yang dikumpulkan Mereka rata-rata berargumentasi bahwa etika kepegawaian Senioritas sebagai sebagai dasar utama jawabannya.
Artinya Mereka membandingkan masa kerja kedua nya, dengan kata lain tingkat penilaian atas dasar kesenioritasnya.
“Menurut prediksi saya yang pasti sekda terpilih Bondan Sukarno, namun semuanya toh akhirnya Bupati Sendiri yang menentukan” kata Amin.
Terpisah Kabag Hukum Setda Blora, Khaidar Ali saat dikonfirmasi terkait aturan hukum tentang mutasi membenarkan, 6 bulan pasca pelantikan Bupati baru bisa melantik pejabat.
Sementara terkait beberapa pendapat masyarakat adanya batasan usia manimal seorang Sekda sebelum pensiun dapat dilantik, Kaidar hanya menjawab singkat.
“Memang UU ASN belum ada Jutlak dan Juknisnya, maka Pelantikan Sekda Blora menggunakan aturan lainnya yakni Permendagri no 5/2005 pasal 1 ayat 3 a bahwa berusia setinggi-tingginya 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat,” jelas Khaidar.
Saat ditanya siapa nama yang akan dilantik sebagai Sekda Blora oleh bupati, Kabag Hukum ini enggan menjawab.
“Sudahlah, anda kan sudah tahu siapa orangnya,” tegasnya.(Vina/Agung)
Baca Model tabloid ....?
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru